Polisi Tangkap Seorang Perempuan Saat Ambil Paket Obat Terlarang

Polisi Tangkap Seorang Perempuan Saat Ambil Paket Obat Terlarang

[[{“value”:”

TIMIKA | Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang perempuan saat mengambil paket kirim obat terlarang pada salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Megantara, Timika, Papua Tengah, Jumat 25 Januari 2024.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Mimika ada kiriman paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

Paket yang diduga berisi obat terlarang dikirim dari Tanggerang Banten, Jawa Barat dengan alamat tujuan Kota Timika.
Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Tak lama datang seorang perempuan yang mengambil paket tersebut.

“Sekitar pukul 14.30 WIT, datang seseorang perempuan yang kami curigai sebagai pemilik paketan obat-obatan terlarang, kami langsung melakukan menangkap terhadapnya,” kata Iptu Arif, Sabtu (27/1/2023).

Peremuan yang bernama Stefani Karangan alias Fani kemudian diinterograsi dan mengaku paket tersebut milik Ibrahim alias Abe yang tinggal di Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Lapangan Jayanti.

“Tim lalu menuju rumah Ibrahim alias Ibe, namun dirinya sudah tidak ada,” katanya.

Saat mendatangi rumah Ibrahim, tim opsnal tidak mendapatinya. Tim hanya mendapati Rinaldi Syaan alias Aldi.

Rinaldi kemudian dibawa ke kantor polisi karena diduga sebagai salah satu pemilik obat terlarang tersebut.

Menurut Iptu Arif, paket kiriman itu berisi obat terlarang jenis Dextro Mhethorpam sebanyak 3.151 butir.

Barang bukti lain yang diamankan 1 pipa paralom pembungkus obat tersebut dan 1 handphone.

“Kedua pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Arif.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Seorang Perempuan Saat Ambil Paket Obat Terlarang

“}]] 

Pos terkait