NABIRE | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap 2 orang penjual togel.
Keduanya yang berinisial KA (35) dan SB (50) ditangkap di Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (3/11/2022) sore.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian mengatakan, keduanya ditangkap saat tim opsnal sedang melakukan patroli.
Saat itu, tim opsnal melihat KA dan SB sedang menjual togel di Jalan Ampera tepatnya di Lorong Butik Tania.
“Tersangka berinisial KA (35) seorang pria dan SB (50) seorang wanita. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT,” kata AKP Alfian dalam keterangan tertulisnya yang Seputarpapua.com, Jumat (4/11) siang.
Dari tangan kedua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesae Rp5.461.000, 4 lembar kupon putih keluaran Sidney, 2 buah buku catatan hasil pengeluaran togel, kertas resi bukti transfer online, 1 handphone, 1 tas noken, 1 tas sandang, dan 1 dompet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Alfian.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Penjual Togel di Nabire