TIMIKA | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika akhirnya berhasil menangkap pemilik 49 paket narkotika jenis ganja yang diamankan dari seorang pemuda berinisial RM (22) di terminal UPBU Mozes Kilangin, Selasa (18/10/2022).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangannya kepada awak media, Selasa malam, menyebut bahwa sebelumnya memang petugas Satresnarkoba ada mengejar seorang pelaku yang berdasarkan keterangan dari RM adalah sebagai pemilik 49 paket ganja yang dibawa dari Jayapura.
“Pengakuan pelaku (TM) bahwa dia merupakan kurir dari Jayapura ke Timika, dengan membawa barang milik saudara AMRI untuk diperjual-belikan di Timika,” terang Kapolres.
AMRI sendiri sebelumnya sempat ke UPBU Mozes Kilangin untuk menjemput barang haram tersebut. Bahkan sempat diminta petugas untuk turun dari dalam mobil yang Ia bawa. Namun, AMRI justru melarikan diri dengan mobil yang Ia bawa, sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan guna menghentikan AMRI, hal itu tidak dihiraukan.
Akhirnya upaya pengejaran petugas membuahkan hasil, AMRI akhirnya ditangkap di jalan Bunga Palem, area Irigasi Timika dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, proses penangkapan oleh petugas Satresnarkoba terhadap saudara RM, dilakukan sekitar pukul 10.40 WIT di terminal kedatangan UPBU Mozes Kilangin, jala C. Heatubun.
Awalnya, pesawat yang ditumpangi pelaku dari Sentani, Kabupaten Jayapura mendarat di Bandara Mozes Kilangin sekitar pukul 10.30 WIT dan para penumpang melakukan unboarding dari pesawat.
Pada saat pelaku sedang menunggu barang di area bagasi, terminal kedatangan, tiba-tiba beberapa petugas Satresnarkoba menghampiri ketika pelaku RM telah mengambil barang bawaannya.
RM lalu di arahkan keluar terminal kedatangan dan diminta oleh petugas untuk membuka barang bawaan berupa karton.
Setelah karton dibuka, ditemukan sebanyak 49 paket sedang ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening. Paketan ganja itu disembunyikan dalam celana jeans di karton tersebut. Selanjutnya pelaku ditangkap oleh petugas.
Informasi lainnya, sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di terminal UPBU Mozes Kilangin, petugas sempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kendaraan Avanza hitam yang diduga hendak menerima paket ganja tersebut. Namun pada saat pengemudinya diminta keluar oleh petugas, yang bersangkutan yaitu AMRI, langsung memacu kendaraannya ke jalan C. Heatubun dan keluar ke arahan kantor KPPN.
Dalam proses ini, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegah kaburnya mobil tersebut, namun itu tidak berhasil.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Pemilik Sebenarnya 49 Paket Ganja