Polisi Tangkap Pemilik 67 Paket Narkoba di Timika

TIMIKA – Direktorat Resnarkoba Polda Papua berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Distrik Wania Kabupaten Mimika, pada Selasa (05/07/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/7/2022), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di sekitaran Jalan Yos Sudarso tepatnya di KM 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang pemuda yang mencurigakan,” ujar Kabid Humas.

Setelah melihat gerak dan gerik yang mencurigakan dari pemuda tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut. “Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 67 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. sehingga menetapkan pemuda yang diketahui berinisial H itu menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,”jelas Kombes Kamal.

Selain mengamankan 67 bungkus plastik bening berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 6 bungkus Kuku Bima, 16 bungkus Extra Joss.

Kemudian 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih hijau, dan 1 buah tempat penyimpanan kanebo warna kuning. “Saat ini pelaku H telah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas bahwa atas perbuatan pelaku H, ia dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait