TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pelaku penikaman berinisial PH pada salah satu penginapan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Kapolsek Miru Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim Iptu Yusran menerangkan, penangkapan terhadap PH lantaran terlibat kasus penikaman terhadap korban yang berinisial PR di kawasan Kebun Sirih pada hari Minggu, 21 Mei 2023.
“PH berhasil ditangkap setelah kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya,” kata Iptu Yusran di Mapolsek Mutu, Senin (5/6/2023).
Yusran membeberkan, kejadian itu berawal dari seorang perempuan yang merupakan ipar dari korban PR hendak pulang ke kost setelah dari rumah keluarganya di Kebun Sirih.
Dalam perjalanan pulang perempuan tersebut bertemu dengan pelaku yang mengajaknya untuk diantar pulang sampai ke kost.
Perempuan tersebut menolaknya dan kembali ke rumah keluarga di Kebun Sirih dan memberitahukan haal itu kepada korban PR.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku untuk menanyai alasan mengejar adik iparnya, lalu meminta pelaku untuk pergi. Pelaku kemudian pergi dengan sepeda motornya.
Namun, tidak jauh dari lokasi kejadian, korban kembali mendatangi pelaku, disitulah terjadi perkelahian antara keduanya.
Pelaku merasa tidak sanggup melawan korban kemudian mengambil gunting dan langsung menikam korban pada bagian dada sebelah kanan.
Lantaran terluka akibat ditikam, korban langsung dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis. Kini kondisi korban sudah mulai membaik.
Iptu Yusran menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang dipakai pelaku untuk menikam korban.
“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Kebun Sirih