Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Jile Yale Gunakan Parang

TIMIKA | Tim gabungan Satreskrim Polres Mimika bersama Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana, pada Selasa (10/5/2022) berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan warga yang terjadi di jalur 2 SP 3 lokal, Jile Yale, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua.

Kasus penganiayaan yang menimpa korban bernama Kinton Kogoya (22), terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.40 WIT.

Korban mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam jenis parang pada bagian kepala belakang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan, berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/327/V/2022/SPKT/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 10 Mei 2022 perihal Penganiayaan, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang warga yang diduga kuat sebagai pelaku kasus penganiayaan tersebut, yakni saudara HST alias Emang (22) dan ST alias Noval (17).

Penganiayaan dilakukan pelaku usai keduanya mengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol. Yangmana pada saat sedang menikmati miras, pelaku ST menyampaikan kepada pelaku HST bahwa ayahnya pada 8 Mei 2022 dipukul orang di jalur 2 SP 3 lokal, Jile Yale.

Usai menceritakan hal itu, pelaku ST mengajak HST ikut bersama-sama ke jalur 2 menggunakan sepeda motor matic.

Karena dalam kondisi mabuk, sehingga berat mengemudi sepeda motor, ST meminta HST menggantikannya mengemudikan sepeda motor.

Setiba di TKP jalur 2 lokal, pelaku melihat korban sedang duduk dipinggir jalan sambil memainkan telepon genggam. ST lalu turun dari sepeda motor dan mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan, sedangkan HST menunggu di sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan TKP. Namun sekitar 500 meter dari TKP, karena tidak mampu mengendarai sepeda motor, kedua pelaku meninggalkan sepeda motor dan lari ke arah hutan.

“Anggota pada hari yang sama, tanggal 10 Mei 2022 pukul 22.08 WIT berhasil menangkap HST di SP 2 jalur 3. Kemudian berdasarkan keterangan dari tersangka (HST) tersebut, kita melakukan pengembangan. Alhamdulillah pukul 4.00 dini hari kita berhasil menangkap ST alias N di kostnya jalan Hasanudin area Irigasi, gang Flora,” terang Iptu Bertu kepada wartawan di Sentra Pelayanan Polres Mimika, jalan Cendsrawasih, Rabu (11/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ST alis Noval disebut berperan sebagai pelaku utama penganiayaan korban. Sementara pelaku HST alias Emang berperan mengendarai sepeda motor dan ikut serta memuluskan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan ST alias Noval.

Belakangan, setelah diusut oleh penyidik, ternyata pemukulan ayah ST yang disampaikan kepada HST tidak benar adanya. Sehingga kasus penganiayaan ini dianggap murni dilakukan pelaku lantaran sedang dipengaruhi miras.

“Intinya masalah ini jelas, mabuk setelah menenggak miras sehingga memberanikan diri untuk potong orang,” ungkap Iptu Bertu.

Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus ini berupa 1 unit sepeda motor matic yang digunakan mendatangi TKP, alat tajam jenis parang, dan pakaian dari kedua tersangka.

Kondisi korban saat ini mulai membaik, setelah sebelumnya berobat di rumah sakit akibat luka robek panjang 15 cm pada bagian kepala. Kini korban menjalani rawat jalan, namun bisa dimintai keterangannya oleh penyidik untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami.

“Kita juga sudah menyampaikan ke pihak keluarga bahwasannya proses ini sudah ditangani oleh Satreskrim, sehingga tidak lagi ada balas membalas,” kata Iptu Bertu.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Jile Yale Gunakan Parang

Pos terkait