TIMIKA | Kopolisian Resor (Polres) Mimika berhasil menangkap pelaku jambret berinisial ZA, di Jalan Leo Mamiri, Timika, Papua Tengah, Minggu 23 Oktober 2022.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, ZA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/293/4/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua/tanggal 25 April 2022.
Sebelumnya, ZA melakukan aksi jambret terhadap korban berinisial N di Jalan SP 2, Gang Kijang, Kelurahan Wanagon, pada Senin 25 April 2022 lalu.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone dan motor matic Yamaha Fino warna hitam,” kata Iptu Sugarda.
Iptu Sugarda menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar dari rumah dengan berjalan kaki menuju ATM untuk menarik uang.
Saat di jalan utama, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang mendekati korban. Korban kaget dan pelaku langsung merampas dompet yang sementara digenggam korban.
“Usai pelaku mendapatkan hasil curian, pelaku lalu melaju dengan kendaraan ke arah SP 2,” katanya.
Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian berulang kali di berbagai lokasi berbeda, seperti di SP 1 jalur 1, Jalan WR. Supratman dan di Jalan SP 2.
“Ini kalau dihitung dari tahun 2020 sampai tahun 2022, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali,” terang Iptu Sugarda.
Penyidik, tambah Sugarda, masih sementara melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain dalam melakukan aksi ini.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Timika yang Mengaku 15 Kali Beraksi