TIMIKA – Personel Sat Resnakoba Polres Mimika kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (37) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Selasa (26/7/2022) malam.
Data kepolisian menyebutkan bahwa pelaku RZ diamankan di kediamannya di Jalan Pepaya, SP2. Yang mana dari tangan pelaku RZ, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 plastik kecil berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu-sabu, dan 1 buah handphone.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan penangkapan pelaku RZ, bermula dari laporan yang diterima dari warga. Kemudian dilakukan penyelidikan serta penangkapan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel. Kemudian dia jual kembali, dan separuhnya untuk digunakan pribadi,”ungkap Kasie Humas.
Lanjutnya, pelaku RZ kini diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku RZ dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More