TIMIKA | Kepolisian Sektor Tembagapura pada Kamis (17/11/2022), berhasil menangkap VJFK (30) alias Vicky karena menjual ganja di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) tepatnya Barak M, Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Selain Vicky, polisi juga sebelumnya menangkap FF (33) alias Farli.
Humas Polres Mimika dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022) menyebut, penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di barak M, kemudian didalami.
Polisi lalu menuju barak M melakukan penangkapan terhadap Farli, dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga ganja, 1 bungkus kertas untuk melinting, serta ponsel.
Farli kemudian diinterogasi ditempat. Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari Vicky.
Polisi kemudian menangkap Vicky, dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta hasil penjualan ganja, serta 1 ponsel.
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Tembagapura untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tembagapura.
Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, mengatakan bahwa kedua karyawan yang ditangkap kini telah ditahan di Mapolres Mimika dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kedua karyawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Mansur yang dikonfirmasi Sabtu siang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Karyawan Penjual Ganja di Area Operasional Freeport