Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Gang Sirih Irigasi Timika

Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua orang penjual Narkoba jenis Sabu-sabu yang bertempat tinggal di Gang Sirih Irigasi Timika, sekira pukul 00.30 WIT, Selasa (10/1/2023)

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur melalui Kasie Humas, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut masing-masing berinisial RA (42) dan MS (38). Keduanya ditangkap berdasarkan informasi  masyarakat yang menaruh curiga bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika.

Atas informasi tersebut, AKP Mansur bersama beberapa personelnya melakukan pencarian terhadap kedua pelaku di KM 10, kemudian membuntuti keduanya hingga dicegat di jalan Yos Sudarso, Nawaripi Timika. Hasil penggeledahan dari pelaku RA ditemukan 4 paket sabu-sabu yang siap edar.

Tidak berhenti di situ, tim juga terus melakukan interogasi dan diketahui RA masih memiliki paketan lainnya yang disembunyikan di kediamannya bersama MS di Gang Sirih, Irigasi. Sekira pukul 01.00 WIT tim berhasil menemukan barang bukti berupa 24 buah paket  yang disembunyikan dalam noken di dalam kamar pelaku.

“Tim langsung membawa dua pelaku dan barang bukti ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Hempy.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga berisi sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah Handpone merek VIVO1820 warna merah, 1  buah kartu ATM  BRI, 1  buah solasi bening kecil, 1  buah doubel tip kecil, dan 1 unit motor Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi DS 4308 MU.

Dari tangan pelaku MS berhasil diamankan 1 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga sabu, 1 buah Handphone merk VIVO1904 warna biru, 1 buah kartu ATM BRI, dan 1 unit motor honda Scopy warna putih merah nopol PA 4583 ME.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tindakan yang dilakukan penyidik adalah  melengkapi mindik, melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, memintakan status barang bukti ke Kajari Mimika, Uji Lab ke Labfor Polda Papua, periksa saksi Ahli dan mengembangkan ke pelaku lainnya,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait