Polisi Tangkap Dua Pemilik Narkotika di Timika, Barang Bukti Puluhan Paket Sabu

TIMIKA | Anggota Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua pemilik Narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/01/2023) dini hari.

Kasat Resnarkoba, AKP Mansur mangatakan kedua pelaku berinisial RA (42) dan MS (38) ditangkap sekitar pukul 00.30 WIT beserta puluhan barang bukti paket sabu.

“Sekitar pukul 00.10 WIT tim Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Mansur.

Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan pemantauan target di kilo meter 10, Kampung Kadun Jaya dan membuntuti pelaku hingga ke lokasi penangkapan.

Setelah tiba di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, tim Satresnarkoba menghentikan dan melakukan penangkapan serta menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial RA yang siap diedarkan.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui pelaku masih memiliki paketan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan,” terangnya.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku yang tinggal bersama-sama di Jalan Irigasi, Gang Sirih.

Tim Satresnarkoba kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 24 buah paket Narkotika jenis sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam noken di kamarnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Mansur.

Untuk barang bukti yang diamankan dari  tangan pelaku RA, diantaranya 27 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika, satu buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah Handpone merek VIVO1820 warna merah, 1 buah kartu ATM  BRI, 1  buah solasi bening kecil, 1  buah doubel tip kecil, 1  buah motor honda beat  warnah merah Nopol DS 4308 MU.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku MS, diantaranya 1 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merek VIVO1904 warna biru, 1 buah kartu ATM  BRI, 1 buah motor honda Scopy warna putih merah nopol PA 4583 ME.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini tindakan yang dilakukan penyidik adalah melengkapi mindik, melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Cab. Timika, mintakan status barang bukti ke Kajari Mimika, uji Lab ke Labfor Polda Papua, periksa  saksi ahli dan mengembangkan ke pelaku lainnya,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Dua Pemilik Narkotika di Timika, Barang Bukti Puluhan Paket Sabu

Pos terkait