Dua pelaku pembunuhan di Serui Mekar Timika yang diamankan Polisi (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota unit Kriminal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua pria pelaku pembunuhan terhadap perempuan paruh baya bernama Mitha Tjapi di Jalan Serui Mekar sekira pukul 06.00 WIT, pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat menggelar rilis di Polsek Miru, Selasa (14/2/2023), menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial YN (23) ditangkap di kompleks Serui Mekar dan satu pelaku lainnya berinisial RGJ (24) ditangkap di Petrosea, pada tanggal 11 Februari 2023.
“Saya ucapkan terimakasih kepada tim Polsek Miru yang telah berhasil menangkap dua pelaku ini hanya dalam kurun waktu tiga hari setelah kejadian,” ungkap AKBP Putra yang didampingi Kapolsek Miru Kompol Saidah Hobrouw, Kanit Reskrim Iptu Yusran dan Wakapolsek Miru AKP Rannu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, niat awal kedua pelaku hanya untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. Namun saat keduanya masuk dan mengacak ruang tengah di rumah korban, korban pun langsung terbangun dan berteriak minta tolong. Kemudian salah satu pelaku panik dan mendobrak pintu kamar korban. Sedangkan satu pelaku lainnya mengambil pisau di dapur korban, selanjutnya menikam korban hingga meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa dispenser, celana kain warna hitam serta tiga buah baju batik hasil jahitan korban. Adapun barang bukti lainnya adalah sarung dan pakaian korban yang berlumuran darah serta satu buah obeng yang dipakai pelaku mengganjal pintu kamar.
“Barang-barang yang mereka ambil itu sempat dijual oleh dua pelaku, tapi semuanya sudah kita amankan,” katanya.
Atas pristiwa ini, dua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Yang melakukan penikaman hanya satu orang, tapi mereka berencana bersama-sama untuk beraksi,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More