Lima terduga pengedar ganja di Timika yang diamankan Satresnarkoba Polres Mimika (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Satresnarkoba Polres Mimika kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Timika.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur,S.H bersama empat personelnya dan berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di tiga tempat berbeda.
Kasat Resnarkoba, AKP Mansur melalui rilis Humas Polres Mimika yang diterima Salam Papua, Sabtu (12/11/2022), menyampaikan bahwa lima orang tersebut ditangkap pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIT sampai tanggal 11 November 2022 pukul 03.30 WIT dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di jalan Jeruk SP2 Timika, dengan tiga pelaku masing-masing berinisal alias IR (23), MP (25), dan YY (25). Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dari para pelaku yakni seberat 1,10 gram dan 15,68 gram yang siap diperjualbelikan.
Penangkapan kedua dilakukan di jalan Rajawali SP1 Timika, dengan pelaku berinisial alias WFW (31) beserta barang bukti diduga Narkotika jenis ganja seberat 0,56 gram yang siap diperjualbelikan.
Penangkapan ketiga dilakukan di jalan Leo Mamiri, tepatnya di belakang kantor Bapenda Timika, dengan pelaku berinisial alias MN (42). Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dari pelaku seberat 16,68 gram yang juga siap diperjualbelikan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Mansur.
AKP Mansur saat dihubungi salampapua.com via telepon menjelaskan bahwa pelaku WFW (31) merupakan tenaga honorer pemerintahan di Provinsi, sedangkan satu orang lain sebagai tukang bangunan di Timika, dan tiga orang lainnya yang merupakan perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Lima orang ini sebagai pengedar dan barang haram tersebut didatangkan dari Jayapura. Lima orang ini pun bukan satu jaringan dengan PM (31) yang ditangkap di Jalur 1, Jalan Kartini, tanggal 9 November 2022 lalu.
“Kalau tidak salah yang inisial WFW itu (pegawai) honorer di Provinsi bukan di Timika. Satu orang tukang bangunan di Timika,” jelasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More