Situasi penangkapan dua pelaku di lorong Mangga 2, Irigasi Timika (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap tiga orang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu, sekira pukul 21.30 WIT, Senin (20/2/2023).
“Betul Satresnarkoba melakukan penangkapan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Mansur melalui Kasie Humas, Ipda Hempy Ona, Selasa (21/2/2023).
Ipda Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tiga pengedar barang haram tersebut bermula atas informasi masyarakat terkait adanya transaksi di lorong Mangga 2, Irigasi, Timika.
Atas informas tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengintai, hingga kemudian dua orang yang dicurigai datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan sepi. Di tempat tersebut dua pelaku berinisial MS alias Maikel dan MF alias Farid tersebut langsung menyalakan senter ke dalam semak-semak yang kemudian diketahui mencari sabu.
Melihat gelagat MS dan LH, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Dari tangan keduanya ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.
Berdasarkan interogasi, MS dab LH mengaku bahwa paket sabu tersebut didapat dari MI alias Ilham yang berdomisili di Jalan Anggrek, Jalur 6 Timika. Selanjutnya tim bergerak dan membekuk MI. Dari tangan pelaku MI diamankan barang bukti berupa 4 paket plastik bening kecil berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plastik warna merah dan motor beat dengan nopol PA 4823 MC.
“Tiga pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ipda Hempy.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More