Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Timika, Motor Curian Dijual Rp 2 Juta

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra (tengah) saat menggelar Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku pencuri 12 unit sepeda motor (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial YRNG, SAN, dan MGW.

Satu di antaranya berprofesi sebagai pekerja bengkel dan dua orang lainnya tidak bekerja alias pengangguran. Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim di Kompleks Leo Mamiri, tanggal 11 November 2022 sekira pukul 14.30 WIT.

“Dari pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan orang dewasa. Satu di antaranya merupakan pekerja di sebuah bengkel di Timika sedangkan dua orang lainnya tidak bekerja,” ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K yang didampingi Kasatreskrim Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro, BKO Satreskrim Iptu Supra Yogi dan Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona saat menggelar konferensi pers di halaman kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (15/11/2022).

AKBP Putra menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, ada sebanyak 12 sepeda motor yang berhasil dicuri, namun yang sudah diamankan ada sebanyak 9 unit. Semuanya berhasil digondol 3 pelaku lantaran memanfaatkan keadaan sepeda motor yang tidak dikunci stang.

“Mereka mengaku ada 12 unit yang dicuri. Jadi, ada tiga unit sepeda motor lagi yang sementara dalam proses pengembangan kami. Mereka mengamati motor-motor yang terparkir dan tidak dikunci stang. Setelah mereka temukan motor yang tidak kunci stang, maka mereka dorong. Setelah tiba di tempat yang mereka rasa nyaman, mereka langsung menyambung kabel di bagian tertentu pada motor dan langsung mereka kabur,” ungkapnya.

12 unit sepeda motor yang dicuri ini berdasarkan hasil operasi yang dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2022 di tempat yang berbeda-beda. Selanjutnya dijual dengan harga yang murah, yaitu berkisar Rp 1.800.000 dan Rp 2.000.000.

Sepeda motor yang telah diamankan telah didata dan dikembalikan sesuai laporan para korban atau pemilik yang sah. 9 unit yang diamankan ditahan dari tangan para pembeli.

“Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Kami juga sudah data dan terus mendata oknum-oknum penadah yang selalu membeli barang curian. Itu akan kita tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKBP Putra menambahkan bahwa kasus Curanmor menjadi yang krusial di Mimika, karena tingkat kejadiannya cukup tinggi. Para pelaku pun berkelompok, dengan aksi yang berbeda-beda cara.

“Dengan kejadian ini, kita berharap supaya masyarakat lebih berhati-hati parkirkan kendaraannya. Jangan sampai lalai dan memberi peluang bagi pelaku,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait