TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap dua saudara kembar terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan Kartini, Kabupaten Mimika, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kedua kakak beradik kembar yang berinisial YS1 (19) dan YS2 (19), melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial FS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, bahwa, pelaku pengeroyokan bukan hanya mereka berdua, melainkan ada dua orang lagi rekan mereka.
Namun, berdasarkan alat bukti, saat ini baru dua orang kakak beradik kembar yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Awal mula pengeroyokan terjadi ketika korban FS bersama temannya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Kartini. Pada saat itu juga para pelaku sedang dipengaruhi minuman keras beralkohol.
“Sempat terjadi cekcok antara korban dan para pelaku,” jelas Iptu Bertu ditemui di Mapolres Mimika, Senin (11/7/2022).
Karena merasa terganggu atas kedatangan korban, pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Saat itu korban dibonceng oleh temannya yang langsung melajukan sepeda motor ketika dikejar pelaku. Namun korban terjatuh kemudian dikeroyok.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka-luka lebam cukup parah. Bahkan dari hasil visum, korban mengalami retak pada tulang tengkorak dan saat ini dalam perawatan di RSUD Mimika.
“Kedua pelaku tersebut sudah ditahan di rutan Polres Mile 32 untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Bertu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap 2 Saudara Kembar Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan