TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil menangkap dua pelaku pencurian 13 handphone milik warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (30) dan AER (23) ditangkap di Jalan Elang pada Rabu (10/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIT.
“Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Rizka, Kamis (11/5/2023).
Iptu Rizka mengungkapkan, dari sejumlah Hp yang dicuri, kebanyakan di Kwamki Lama dan sebagiannya di wilayah kota Timika.
“Dari belasan Hp yang dicuri terdiri dari berbagai merek,” terangnya.
Selain 13 unit Hp, Penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru orange.
Sepeda motor itu merupakan hasil curian yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya.
Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu. Dimana sebanyak 20 unit Hp sudah dibawah keluar Timika untuk dijual.
“Hp mereka jual ke luar Timika dengan harga kisaran Rp200.000 hingga Rp800.000 sesuai merek,” ungkapnya.
Iptu Rizka menambahkan, dari 13 unti Hp hasil curian kedua pelaku, hanya dua unit Hp saja yang mempunyai laporan polisi (LP).
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sejumlah Hp Milik Warga Mimika