Polisi SP3 Perkara Pencabulan Anak Angkat di Timika

TIMIKA | Polres Mimika menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus atau perkara dugaan pencabulan anak angkat yang dilakukan pria berinisial S yang dianggap korban berinisial P sebagai ayah angkat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022) menjelaskan, penerbitan SP3 ini dilakukan untuk dua pasal, dari tiga pasal yang dijerat kepada S.

Dua pasal itu, yakni Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Keluarga, dan Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak dibawah pengawasannya.

Sedangkan untuk Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memenuhi unsur dalam Pasal 84 KUHP, karena perbuatan terjadi diluar dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika.

Sugarda memaparkan soal progres yang sudah dilakukan pihaknya. Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2021.

Penyidik telah melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Namun, JPU melakukan P19 atau pengembalian berkas berikut petunjuk untuk di lengkapi penyidik.

Setelah memenuhi petunjuk JPU, penyidik kembali melakukan tahap I dan dilanjutkan dengan konsultasi dan koordinasi antara penyidik dengan JPU.

Hasil konsultasi dan koordinasi itu pada intinya menjelaskan, saksi yang juga korban menjelaskan bahwa perbuatan cabul terjadi saat masih berusia dibawah umur.

Saat kejadian itu, korban berada di Malang atau Surabaya, sehingga penanganan kasus ini, sesuai Pasal 84 KUHP, harusnya ditangani oleh penegak hukum di wilayah itu, karena menjadi kewenangan pengadilan di wilayah itu.

“Tentang perlindungan anak, di arahkan kepada pelapor untuk melaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur,” demikian disampaikan Sugarda dalam keterangannya.

Kemudian, dalam berita acara saksi korban P, pada berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan perbuatan cabul oleh ayah angkat S saat di Timika, dilakukan ketika P sudah dewasa, bahkan perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan maupun ancaman kekerasan.

Karena itu, perbuatan cabul tersebut di anggap tidak memenuhi unsur Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara untuk Pasal 294 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP, menjelaskan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang dalam sebuah lingkungan kerja atau institusi. Unsur dalam pasal ini tidak dapat dibuktikan sebagaimana alat bukti yang telah ada.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, pada tahun 2012, S mengantar korban untuk kuliah pada salah satu Universitas di Malang, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang saat itu masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Pada tahun 2019 setelah korban menyelesaikan kuliah, Ia kembali lagi ke Timika dan tinggal bersama di rumah S.

Korban lalu bekerja sebagai guru di salah satu sekolah yayasan di Timika dan saat itu sudah berusia dewasa atau 26 tahun.

S kemudian kembali melakukan pencabulan, namun korban tidak marah atas perbuatan bejat S.

Di tahun 2020 saat korban akan menikah, S berjanji tidak akan melakukan perbuatan bejat itu lagi kepada korban.

Namun, pada bulan Desember 2021, suami korban mendapatkan chattingan antara S dengan korban.

Kemudian korban mengungkap kepada suaminya soal perbuatan bejat S terhadapnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Mimika.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi SP3 Perkara Pencabulan Anak Angkat di Timika

Pos terkait