Polisi Serahkan Tersangka Kepemilikan Miras ke Kejaksaan

TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka kasus kepemilikan Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi berinisial BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (25/11/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan tersangka BS diserahkan ke Kejari Mimika, setelah pihaknya menerima surat P21 dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

“Karena berkas sudah lengkap, jadi kita penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk proses sidang nanti di pengadilan,”jelas AKP Mansur.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan tersangka BS diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti, yakni 8 botol plastik bening berukuran 600 ml berisikan milo jenis sopi, dan uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan milo.
Akibat perbuatannya, tersangka BS sendiri dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 62 Ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, dan huruf i, Undang-Undang RI Nomor.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait