Polisi Serahkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Kampung ke Kejari Nabire

TIMIKA | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana kampung (APBK) ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (5/9/2022).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, mengatakan tersangka berinisial SR (44) dilimpahkan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tertanggal 4 Juni 2021.

“Tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang AKP Akhmad.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akhmad menyebut, perbuatan tersangka SR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBK.

“Kerugian negara sebesar satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Serahkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Kampung ke Kejari Nabire

Pos terkait