TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika, menyerahkan seorang tersangka kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja berinisial PM (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (14/3/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan tersangka PM diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti yakni 1 plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja. Kemudian 27 plastik bening berukuran kecil berisikan ganja seberat 52,72 gram. Lalu 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja seberat 17,13 gram.
Berikutnya 1 buah tas samping warna merah merk Blecons, 1 unit handphone merk Vivo V23 warna biru, dan 1 buah baju batik. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya tadi kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”jelas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH. “Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, anggota kita lakukan pengawalan sampai ke Lapas Timika,”papar AKP Mansur.
Diketahui tersangka PM, diamankan pada Bulan November Tahun 2022 lalu di Jalan Kartini, jalur 1. Tersangka PM sendiri dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More