TIMIKA | Polresta Jayapura, Papua, memulangkan Juru Bicara (Jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda dan Jubir Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap serta lima orang lainnya yang sebelumnya ditangkap pada Selasa, 10 Mei 2022.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav R. Urbinas dalam keterangannya mengatakan, ketujuh orang tersebut dipulangkan usai diminta klarifikasi petugas kepolisian di Mapolresta Jayapura.
“Ketujuh orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dimintai klarifikasi oleh penyidik, terkait postingan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei kemarin,” jelas Kombes Gustav pada Rabu malam, 11 Mei 2022.
Jefry Wenda bersama Ones Suhuniap dan seorang rekannya berinisial OB, dipulangkan pada Rabu sore. Sedangkan NI, MM, AD dan IK dipulangkan Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, Jefry Wenda bersama Ones Suhuniap serta lima orang rekannya ditangkap tim gabungan dari Satgas Gakkum dan Satgas Siber Operasi Damai Cartenz, Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua, serta Satreskrim Polresta Jayapura di salah satu rumah di Perumnas 4 Padang Bulan, Distrik Heram.
Penangkapan oleh tim gabungan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT, pada Selasa, 10 Mei 2022. Ketujuh orang tersebut langsung digiring ke Mapolresta Jayapura untuk pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Pulangkan Jefry Wenda dan Ones Suhuniap serta Lima Rekannya