[[{“value”:”
JAYAPURA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa tujuh pelajar di salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Jayapura, Papua.
“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi, untuk sementara ini saksi menjadi 12 (Dua belas) orang,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Papua Kompol Diaritz Felle, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Ia menjelaskan, diantara saksi yang diperiksa adalah Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan dan tiga orang teman sekolah dari korban.
Felle menambahkan, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tujuh korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka berinisial PS.
“Para korban akan dilakukan pemeriksaan psikologinya begitupun dengan orang tua korban juga kami turut lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pembina pramuka berinisial PS (59) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang siswa di Kota Jayapura, Papua.
Adapun tujuh siswa yang menjadi korban berusia antara 17 – 19 tahun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka PS mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga Januari 2024.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pelecehan Pelajar di Jayapura
“}]]