MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang terjadi di Jalan Bhayangkara (perempatan antara pasar lama-belakang hotel Serayu), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu 18 Desember 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengungkapkan, olah TKP yang dilaksanakan, Jumat (20/12/2024) tersebut, memperlihatkan sekitar 14 titik kejadian mulai awal korban dan pelaku bersenggolan sampai dengan korban dievakuasi ke RSUD Mimika.
“Korban inisial DK (Demianus Katagame) sempat mendapatkan perawatan di RSUD Mimika, namun akhirnya meninggal dunia. Kemudian kami dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku pada sore hari setelah kejadian, sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani,” bebernya saat ditemui wartawan usai menggelar olah TKP di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Mimika, Papua Tengah.
AKP Fajar juga menyebut, dari olah TKP ini, pihaknya mengamankan dan akan memeriksa CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian untuk melihat secara jelas kejadian penikaman ini.
“Kita sudah dapat ada CCTV, tinggal nanti kita lihat apakah ada menangkap kejadian itu atau tidak,” ujarnya.
Pelaku penikaman yang berinisial MR (23) kini menjalani proses hukum lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan itu Pasal 351 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Jenazah Demuianus Katagame diketahui telah diambil pihak keluarga dari RSUD Mimika dan selanjutnya dilakukan prosesi adat dibakar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Olah TKP Kasus Penikaman di Mimika, Ada 14 Titik Kejadian