TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua, melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian dengan modus kuras ATM.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, pihaknya sementara melengkapi berkas perkara tersebut.
Pihaknya juga sudah mengamankan uang kurang lebih Rp35 juta dari Rp53 juta yang dicuri pelaku dari ATM rekannya.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar tiket, hutang dan sebagainya.
“Kita tarik semua dari 53 juta, kita sudah dapat sekitar 35juta. Itu nantinya dijadikan barang bukti beserta dengan helm, baju, motor dan rekaman CCTV yang berada di ATM,” kata Bertu Haridyka Eka Anwar yang ditemui di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Senin (6/6/2022).
Diketahui sebelumnya, perempuan yang di ketahui bekerja sebagai pegawai honorer berinisial ESBW alias E (31) diamankan penyidik Satreskrim Polres Mimika, lantaran menguras isi ATM temannya yang bernama Benyamin Kum.
Korban yang saat itu pergi ke ATM untuk mengambil uang, dan saat menekan Pin ATM ternyata Pin-nya salah.
Korban lalu pergi untuk mencetak rekening koran di Bank dan mendapati uang yang awalnya berjumlah Rp54 juta tinggal Rp100.000.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dan menukar ATM miliknya dengan ATM korban.
Diketahui tersangka yang menguras isi ATM korban lantaran kebutuhan ekonomi. Pelaku sekarang sudah di tahan di rutan Polres Mile 32.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Lengkapi Berkas Pencurian Uang Bermodus Kuras ATM