TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial RA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan pengiriman berkas kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejari Mimika tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa. “Berkasnya splitsing, jadi ada dua berkas. Untuk berkas tersangka yang satunya lagi masih dalam proses pemberkasan,”jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya kini menunggu petunjuk dari jaksa terkait hasil pemeriksaan berkas perkara milik tersangka RA. “Kita tunggu saja nanti jaksa periksa dulu. Kalau memang sudah lengkap, maka kita serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,”sambung AKP Mansur.
Diketahui bahwa tersangka RA diamankan pihak kepolisian pada pada Selasa (10/1/2023) lalu di Jalan Yos Sudarso. Tersangka RA diamankan bersama barang bukti yakni 27 plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah handpone merek Vivo 1820 warna merah, 1 buah kartu ATM Bank BRI. Lalu 1 buah solasi bening kecil, 1 buah doubel tip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nomor Polisi DS 4308 MU.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain yakni MS bersama barang bukti 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.Kemudian 1 buah handpone merk Vivo 1904 warna biru, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih merah Nopol PA 4583 ME.
Akibat perbuatan mereka, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More