Polisi ‘Gebuk’ Praktek Perjudian di Timika Menyusul Instruksi Kapolri

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua mulai membersihkan segala praktik judi yang sejak lama bersarang di ‘kota emas’ tersebut.

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama mengakui, tindakan pembersihan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra yang juga menerima perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Betul. Ini merupakan perintah langsung dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Kapolri, Kapolda untuk memberantas segala praktik judi,” kata Praja dalam Konferensi Pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (24/8/2022).

Dalam konferensi pers itu, Praja juga membeberkan berbagai tangkapan atas praktik perjudian dari berbagai sudut Kota Timika.

Praja juga menjamin pembersihan judi ini tidak akan usai sampai Timika dan sekitarnya benar-benar bersih dari tindak kriminal ini.

“Dan ini akan kami lakukan terus (penangkapan), sampai Timika ini bersih dari judi,” terang Praja.

Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang melindungi praktik tersebut (backing).

Perintah ini turun menyusul adanya dugaan backing-an yang terjadi di tubuh Polri atas aktivitas perjudian yang dikenal dengan istilah Konsorsium 303, saat ini.

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja. Pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri melalui siaran pers yang dikutip dari Humas Polri Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi ‘Gebuk’ Praktek Perjudian di Timika Menyusul Instruksi Kapolri

Pos terkait