TIMIKA | Petugas Kepolisian Sub Sektor Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis ganja dari Wutung, Papua New Guinea (PNG) ke Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan dua pelaku berinisial SD (22) dan HB (27) yang membawa barang terlarang tersebut telah ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
“2 pelaku berinisial SD dan HB tertangkap tangan di jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG, ketika dikejar oleh personel yang dipimpin Kapolsubsektor Skouw-Wutung, Ipda Alexander Yerisetouw,” demikian diterangkan Kapolresta dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota.
Dijelaskan, bermula ketika dua personel Polsubsektor Skouw-Wutung Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli. Keduanya lalu melihat ada dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dari perbatasan menuju Kota Jayapura.
Keduanya dikejar dan diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Ternyata barang bawaan SD dan HB berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus ke dalam dua kantong plastik belanja ukuran besar.
Petugas setelah memastikan bahwa barang bawaan merupakan narkotika, kedua pelaku langsung dibawa ke Pos Polsubsektor Skouw-Wutung bersama barang bukti sebanyak 100 paket ganja kering dalam plastik ukuran besar yang disimpan didalam dua kantong plastik belanja.
Saat ditimbang, berat barang bukti ganja mencapai 2,8 Kg. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk di proses hukum.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 2,8 Kg ke Kota Jayapura