TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu lantaran menjual minuman keras (Miras) beralkohol jenis Saledo dan Sopi, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, polisi juga menangkap anaknya karena sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur, pada salah satu rumah di jalan Mente, lorong belakang Konro Sempan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polres Mimika, Selasa (26/7/2022), menerangkan bahwa, pada hari Senin sekitar pukul 20.00 WIT tim Satresnarkoba melakukan pemantauan pada salah satu rumah di jalan Mente usai mendapatkan informasi adanya penjualan miras jenis Saledo dan Sopi.
Kemudian, pada pukul 21.30 WIT, tim melakukan penggeledahan pada salah satu rumah yang dimaksud, dan ditemukan seorang perempuan berinisial CMS (46) beserta barang bukti minuman keras beralkohol dalam kemasan botol air mineral siap dijual.
Tidak hanya itu, saat penggeledahan ditemukan juga barang bukti lainnya, yakni diduga narkotika jenis ganja sebanyak sembilan plastik klip bening kecil dari dalam kamar anak CMS yang berinisial TDJ (26). Saat itu TDJ sedang tidak berada di rumah.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan TDJ di salah satu cafe dibilangan jalan Yos Sudarso.
Di cafe itu, petugas menangkap TDJ dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan lagi barang bukti diduga ganja sebanyak sembilan plastik klip bening kecil dan dua plastik klip bening berukuran besar dalam tas pinggang.
“Selanjutnya pelaku (TDJ) di bawa ke rumahnya di jalan Mente belakang Konro Timika, dan mengaku bahwa barang berupa narkotika dalam kamar tersebut adalah miliknya,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.
Hasil interogasi sementara, pelaku TDJ membeli ganja di Jayapura, kemudian dibawa ke Timika untuk dijual lagi atau diedarkan.
Kedua pelaku baik CMS maupun TDJ yang merupakan ibu dan anak kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan terkait penjualan miras antara lain, 1 ceret berisi miras jenis sopi, 1 ceret berisi campuran bahan baku pembuatan miras jenis Saledo, 2 botol air mineral berukuran 1,5 liter berisi miras jenis Saledo, serta 22 plastik bening ukuran 600 ml diduga bekas pembungkus miras jenis sopi.
Sedangkan barang bukti terkait kasus diduga narkotika golongan 1 jenis ganja, antara lain, 2 plastik klip bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 18 plastik klip bening kecil berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja, 1 timbangan digital, uang tunai Rp900 ribu, serta 2 kertas linting merek Rollers Delight.
CMS dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sedangkan TDJ anaknya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi di Timika Tangkap Ibu dan Anak Penjual Miras dan Ganja