JAYAPURA | Polda Papua melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan enam orang tersangka.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus TPPO seusai instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kombes Benny menjelaskan, empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres jajaran Polda Papua. Bahkan, hingga saat ini, Tim Satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua 2 kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus, dan Polres Jayapura satu kasus. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya di Jayapura, Sabtu (17/6/2023).
Kombes Benny membeberkan bahwa 8 orang telah menjadi korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Identitas korban dan rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus TPPO itu, kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.
“Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan TPPO,” katanya.
Polda Papua pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunya
“Dengan peduli terhadap lingkungan sekitar serta berpartisipasi aktif, tentunya dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus TPPO serta melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut,” imbuh Kombes Benny.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Polisi Arif Bastari menambahkan bahwa para tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Bongkar Empat Kasus TPPO di Papua, Kombes Benny: 6 Tersangka Sudah Diamankan