Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Ganja di Merauke

Salah seorang pelaku saat diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Sat Resnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bertempat di jalan Misi, tepatnya di lapangan Sepak Bola STM Antonius, Kabupaten Merauke, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.00 WIT.

Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya.

“Kedua pelaku berinisial EMY dan JWM. Dua orang ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di sekitaran jalan Misi Kabupaten Merauke,” ucap Kasie Humas melalui rilis Polda Papua.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sepanjang jalan Misi. Pada pukul 15.00 WIT anggota melihat adanya seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti menunggu seseorang.

“Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIT, anggota melihat bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor yang berjumlah 3 orang yang menghampiri pemuda tersebut. Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang mana dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja,” jelas Iptu Bambang.

Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam loreng, 1 (satu) buah plastik biru kecil berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja seberat 13,17 gram, dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru.

“Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” ungkap Kasie Humas Polres Merauke.

Berkaitan dengan hal ini  diimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian khususnya di Satuan Resnarkoba Polres Merauke.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait