Polisi Belum Pastikan Jumlah Uang dari Hasil Curian Konsentrat Milik Freeport

 

Lima tersangka menuju ruang Reskrim Polres Mimika di Mile 32 untuk dimintai keterangan.
(Foto:Dok/SAPA)
SAPA (TIMIKA) – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus mengusut kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia  di Mile 74, Distrik Tembagapura.  

Dalam kasus pencurian yang dilaporkan manajemen Freeport ini telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka, saat ini pihaknya telah melakukan reposisi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika guna menyamakan persepsi.

Dijelaskan reposisi itu sifatnya, dari Reskrim akan melakukan pembuktian terbalik dimana harus mendapatkan rekaman bukti berupa video dari akun TikTok istri salah satu tersangka serta riwayat perolehan dana berdasarkan rekening koran masing-masing tersangka.

“Reposisi sudah dilakukan bersama pihak Kejari yang dihadiri Kasipidum. Kelengkapan pembuktian terbalik itu supaya jaksa yakin dengan perbuatan melawan hukum kelima tersangka. Dari situ nantinya kita akan lengkapi berkas perkara dan naik ketahap satu sehingga segera diketahui apa yang masih menjadi kekurangan kita. Kalau memang sudah cukup akan diberikan P21, dan kalau masih kurang berarti diberikan P19,” kata Bertu kepada wartawan di Timika, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut disampaikan, dalam tahapan ini belum dipastikan berapa banyak keuntungan yang telah diraup oleh kelima tersangka termasuk lima terduga pelaku lainnya yang masih DPO.

“Nanti akan kita ekspos soal berapa besaran keuntungan yang diraup lima tersangka. Karena ada juga barang bukti berupa uang,” ungkapnya.

Sampai saat inipun belum ditemukan pelaku yang bertugas memasarkan konsetrat tersebut akan tetapi telah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Orangnya masih DPO bersama dua orang lainnya,” 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait