JAYAPURA | Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pemalakan hingga penganiayaan menggunakan parang terhadap tiga warga.
Kedua pelaku ditangkap di Alang- alang Panjang, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Jumat, (6/10) malam.
Pelaku berinisial ISY (28) dan KY (28) yang dibekuk, sementara satu pelaku lainnya berinisial YW (37) masih dalam pengejaran (buron).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan, pelaku ISY (28) dan KY (28) beberapa saat setelah melakukan pemalakan dan menebas korban.
Korban mengalami luka-luka akibat tebasan parang yang dibawa pelaku ISY (28).
“Kejadiannya tadi malam, Jumat (6/10), korban pemalangan pertama BS (24) dan YW (46), saat mengemudikan truk dari Sentani arah Nimbokrang,”kata Sugarda ketika dikonfirmasi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (7/10).
Dia menjelaskan, saat melintas di tempat kejadian perkara, tepatnya di Alang – alang Panjang, secara beriringan mereka dicegat oleh para pelaku ISY (28), KY (28) sedangkan pelaku YW (37) dalam posisi tertidur di pinggir jalan.
Kemudian pelaku ISY meminta uang dan sempat menodongkan parangnya di leher korban BS, akhirnya memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Berlanjut ke korban YW (46), tidak tanggung-tanggung pelaku ISY yang meminta uang sebesar Rp200 ribu namun hanya diberikan Rp 100 ribu, sehingga pelaku ISY langsung menebaskan parangnya dan mengenai pipi kanan hingga telinga korban YW (46).
Lanjut dia, tidak berselang lama dari kedua korban, sopir truk kemudian melintas AS (44) dari arah Nimbokrang tujuan Sentani, korban yang sudah diberhentikan oleh ketiga pelaku kemudian dihampiri pelaku ISY (28) dan membuka pintu truk langsung menebas korban dengan parang hingga mengalami luka yang cukup parah dibagian tangan dan perut.
“Korban belum bisa kami mintai keterangan masih dalam perawatan intensif di RS. Yowari,” ujarnya.
Sugarda menyebut, polisi mengamankan satu buah parang dan uang senilai Rp.50 ribu, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
Ia menambahkan, keduanya terancam pasal 351 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 tentang penganiayaan berat dan memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Bekuk Pemalak Gunakan Sajam, ada Tiga Korban