Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur,S.H (kanan) bersama empat personelnya dan dua pengedar narkoba yang diamankan (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil membekuk AH (30) dan MT (26) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur,S.H melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E mengungkapkan bahwa dua pria pengedar barang haram ini ditangkap di Gang Dwi Koala, Budi Utomo Ujung dan di SP1 Timika, sekira pukul 19.00 WIT, Selasa (17/1/2023).
“Keduanya dibekuk berdasarkan laporan warga yang curiga. AH ditangkap di Budi Utomo Ujung dan MT di SP1,” ungkap Hempy.
Saat penangkapan, tim yang dipimpin AKP Mansur dan 5 personelnya juga mengamankan barang bukti dari tangan AH berupa 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 bungkus rokok sampoerna avolution merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Dari tangan MT diamankan barang bukti berupa 1 buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Hempy menuturkan, kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya dan barang bukti sabu seberat sekitar 3 gram diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More