Polisi Beberkan Peran 2 Tokoh KNPB Timika dan Anggota KKB Kodap VIII yang Ditangkap

TIMIKA | Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz dan Polres Mimika membeberkan peran tiga pelaku kasus jual-beli amunisi di Kabupaten Mimika yang melibatkan dua tokoh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika dan seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Kemabu, Kabupaten Intan Jaya.

Tiga pelaku masing-masing adalah Ketua KNPB Timika berinisial YA, Ketua KNPB Sektor Jayanti berinisial MN, dan anggota KKB Kodap VIII Kemabu berinisial BK.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Mimika, Sabtu (24/9/2022), mengungkap soal peran masing-masing tersangka dalam kasus jual-beli amunisi.

YA selaku Ketua KNPB Timika, kata Kamal, berperan sebagai penjual amunisi. Sementara MN selaku Ketua KNPB Sektor Jayanti berperan sebagai perantara yang membeli amunisi dari YA.

Selanjutnya BK selaku anggota KKB adalah pembeli utama amunisi maupun senjata api di Timika, untuk kemudian dibawa kepada kelompoknya di Kabupaten Intan Jaya.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap asal usul daripada barang (amunisi) tersebut. Karena YAsendiri sebagai penjual belum terbuka secara utuh, kita masih dalami,” kata Kamal.

“Mudah-mudahan dalam kurun waktu tidak lama kita cari dan kita kejar serta kita tangkap penjual atau penghimpun (amunisi) yang jatuh ke tangan YA,” imbuhnya.

Kemudian Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra juga menjelaskan terkait penangkapan tersangka. MN ditangkap tim dari Satgas Gakkum PS Damai Cartenz bersama Polres Mimika pada 22 September 2022 dikawasan Jayanti, Kampung Mimika Gunung, Distrik Kuala Kencana. Sementara BK dan YA ditangkap pada Kamis, 23 September 2022. BK ditangkap di jalan Poros SP 5 dan YA di perumahan Pondok Indah Amor, SP 3.

Ia menyebut barang bukti berupa amunisi tajam kaliber 5.56 mm sebanyak 95 butir dan amunisi karet sebanyak 18 butir serta 1 airsoft gun jenis Revolver, diperoleh saat proses penangkapan tersangka MN.

“Untuk amunisi dan airsoft gun kita dapatkan didalam satu tas pada saat kita melakukan penangkapan di Jayanti,” jelasnya.

Untuk lima orang saksi yang sebelumnya ikut diamankan saat proses penangkapan MN, kata Kapolres, kini sudah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.

Hadir dalam konferensi pers ini Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Beberkan Peran 2 Tokoh KNPB Timika dan Anggota KKB Kodap VIII yang Ditangkap

Pos terkait