TIMIKA | Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah, mengamankan seorang warga di lorong Celebes, depan Perumahan Pemda, SP2-Timika, lantaran memiliki 2 pucuk senjata laras panjang, Kamis (17/11/2022).
Warga yang diketahui bernama Dwi Irawan Sudarto (40) itu, diinformasikan memegang senjata laras panjang yang digunakan untuk menakuti warga disekitar rumahnya di lorong Celebes saat sweeping kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan.
Tindakan itu dilakukan Dwi lantaran warga di depan rumahnya sempat terjadi cekcok dengan sejumlah sopir truk, yang saat itu menyembunyikan truk mereka di lorong Celebes saat sweeping sedang berlangsung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro bersama personelnya mendatangi rumah Dwi.
Dari hasil interogasi, Dwi kemudian mengeluarkan 2 pucuk senjata laras panjang jenis M4 Carbine plus pelontar granat GLM dan sniper AWM. Kedua pucuk senjata itu kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim dan Dwi dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Iptu Sugarda yang dikonfirmasi media ini mengatakan, 2 pucuk senjata laras panjang milik Dwi ternyata merupakan airsoft gun. Kondisi 2 pucuk airsoft gun itu, sudah dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi lagi.
Dwi disebut hanya menggunakan senjata itu untuk menakuti warga yang sedang ribut atau cekcok dengan sejumlah sopir di depan rumahnya.
“Airsoft gun-nya tidak berfungsi, itu sudah rusak. Kami sempat amankan lalu kami periksa. Kami tidak tahan, cuma kami bilang supaya dia minta maaf ke masyarakat disitu,” ujar Iptu Sugarda.
Kedua senjata laras panjang tersebut telah disita pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan lagi oleh Dwi.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Amankan Warga di Timika Pemilik 2 Pucuk Senjata Laras Panjang