AMANKAN – Anggota Resnarkoba saat mengamankan pelaku. FOTO:IST/TIMEX
TIMIKA, TimeX
AKP Mansur, Kasat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Sam Ratulangi pada Minggu (10/4) sekitar pukul 21.20 WIT.
Baca juga : BKIPM Perkuat Koordinasi Pengawasan Menuju Zero Percent Penyelundupan Ilegal
“Pelaku bernama Ba alias EGI (31),”kata Mansur kepada Timika eXpress, Selasa (12/4).
Adapun kronologisnya, berawal pada Minggu (10/4) sekitar pukul 19.00 WIT, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di Jalan Samratulangi.
“Kemudian tim melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika. Sekitar pukul 21.20 WIT, Egi ditemukan didepan kios di Jalan Samratulangi hendak melakukan transaksi. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan rokok berisi satu paket Narkotika jenis sabu.
“Jadi, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, satu buah pembungkus rokok, satu buah HP warna hitam dengan nomor, satu buah jaket switer volcom warna biru hitam dan satu unit motor Yamaha Scopy warna biru dengan nomor polisi PA 2029,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (a33)
The post Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan Sam Ratulangi appeared first on Timika Express.