DIAMANKAN – Polisi berhasil amankan pelaku beserta BB. Foto: Ist/TimeX
TIMIKA, TimeX
Seorang pemuda berinisial FS (23) yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Nabire akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan miliki narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (25/5) malam 18.45 WIT.
Baca juga : Eltinus Omaleng: Bangunan di Djayanti Harus Dibongkar
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kabid Humas Polda Papua saat dikonfirmasi menerangkan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket ukuran sedang dengan berat 70 Gram dari tangan FS.
“Penangkapan FS bermula ketika tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota sedang melaksanakan pengamanan dan swiping di Pelabuhan Jayapura,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, pemeriksaan dilakukan lantaran tim mencurigai gerak-gerik FS. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menghindar dan memberontak untuk melarikan diri namun Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Personel KPL Jayapura berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang milik pelaku, didapati narkotika jenis ganja yang disembunyikan di celana dalam yang di pakai oleh pelaku,” tegasnya.
Lanjutnya, dari pengakuan FS dirinya akan berangkat dengan tujuan Nabire dari Pelabuhan Jayapura menggunakan Kapal KM. Labobar.
“Kini pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, FS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (a33)
The post Polisi Amankan Pengedar Ganja appeared first on Timika Express.