Polisi Amankan Lagi Puluhan Liter Sopi di SP 3

TIMIKA – Upaya pemberantasan terhadap peredaran minumn keras lokal ilegal di Kabupaten Mimika, terus dilakukan oleh jajaran Polres Mimika.

Dimana pada Selasa (3/1/2023) kemarin, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH, kembali mengamankan puluhan kantong plastik berisikan minuman keras lokal jenis sopi di SP 3.

Selain menyita puluhan liter miras lokal jenis sopi, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pemilik minuman keras lokal jenis sopi itu masing-masing berinisial ST (28) dan DT (25).

Dari tangan pelaku ST, polisi menyita beberapa kantong plastik minuman keras lokal jenis sopi yang siap di jual. Sementara dari tangan pelaku DT, polisi menyita 44 kantong plastik berisikan minuman keras lokal jenis sopi yang juga siap di jual.

Akibat perbuatan kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan. Kedua pelaku itu di persangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 Ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen atau Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Mimika, mengatakan kasus tersebut kini dalam proses penyidikan. “Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan ke pelaku lain. Kemudian kita lengkapi administrasi penyidikan, lalu uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika”papar AKP Mansur.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait