Polisi Amankan Lagi Dua Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Timika, Sebelum Ditangkap Masih Sempat Menyangkal di Medsos

 

Screenshot postingan di dindng FB pelaku berinisial NN di saat pelaku penipuan lainnya dengan modus yang sama dilaporkan di polisi.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Anggota Satreskim Polres Mimika kembali mengamankan dua pelaku penipuan berkedok arisan online di Timika. Keduanya itu berinisial AR (24) dan NN (24).

Pelaku yang berinisial NN sebelum ditangkap polisi sempat menyangkal dan menulis penyangkalannya di medi sosial (Medos) FB bahwa arisan yang ia jalankan itu amanah dan ia tidak tahu mengenai penipuan berkedok arisan online.

Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan SR yang melakukan penipuan dengan modus yang sama. 

Kedua wanita yang melakukan penipuan melalui media sosial ini diamankan pada Minggu 5 Juni 2022 di kediamannya setelah dilaporkan ke polisi oleh korban pada tanggal 31 Mei.

“AR diamankan di kediamannya di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Sedangkan NN diamankan di salah satu kios di Jalan Yos Sudarso, SP4. Mereka berdua ini dilaporkan seorang manajer di rumah bernyanyi yang mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Kalau SR yang sudah ditangkap sebelum AR dan NN dilaporkan dua orang korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin (6/6/2022). 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui AR merupakan penanggungjawab atau owner sementara NN merupakan admin dan juga tugasnya mencari nasabah. 

 “Ternyata di arisan bodong ini ada adminnya. Tugas admin ini mencari orang-orang yang mau menanamkan modal sebanyak-banyaknya.  Sebenarnya lebih ke investasi bodong, karena kalau arisan itu tidak menawarkan bunga atau kelebihan pengembalian,” katanya.

Dijelaskan, sejak menjadi admin, NN sudah menggaet 51 orang. Dari pekerjaan ini ia mendapatkan pembagian dari AR sekian persen dari setoran nasabah.  

Jika mendapat nasabah dengan setoran kurang dari Rp5 juta maka sebagai admin, NN akan peroleh pembagian sebanyak Rp300 ribu, jika nasabah setor Rp10 juta maka keuntungannya Rp500 ribu, jika  Rp20 juta maka keuntungan Rp1 juta, setoran Rp30 keuntungan Rp 2 juta dan jika mendapat nasabah dengan setoran Rp50 juta maka NN  mendapat bagian Rp3 juta. 

“Selama menjadi admin dari AR, NN sudah mendapat kentungan Rp90 juta atas kegigihannya mencari nasabah,” jelasnya.

Untuk diketahui AR da NN merupakan pesaing dari SR yang mana dalam operasinya SR menawarkan uang pengembalian jauh lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan AR dan NN, sehingga lebih banyak orang yang tergiur dan mau menjadi nasabah SR. 

“Makanya keuntungan SR jauh lebih besar dari AR dan NN,” katanya. 

Dalam kasus inj NN, AR dan SR terjerat pasal 378 atau 372, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tiga tersangka ini diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32,” ujarnya. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait