TIMIKA – Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika berinisial RH alias Roy, berhasil diamankan tim gabungan Satgas Gakkum dan personel Polres Mimika pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku RH alias Roy berhasil diamankan di Jalan Cemara, Distrik Wania. “Personil gabungan Satgas Gakkum dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mimika, melaksanakan penangkapan terhadap DPO RH,”kata Kapolres.
Lebih lanjut menurutnya, untuk pelaku RH alias Roy sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Mimika. “Saat ini masih dalam pemeriksaan,”singkat AKBP Gede Putra.
RH alias Roy merupakan salah satu dari 10 orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 orang warga sipil yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana dari 10 orang tersangka, terdapat 4 orang tersangka oknum warga sipil dsn 6 orang tersangka oknum anggota TNI AD.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More