Polisi Amankan 8 Pelaku Perusakan Belasan Rumah di Kaugapu Mimika Timur

Para pelaku saat diboyong ke Rutan Polres Mimika di Mile 32 (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Delapan orang yang diduga menjadi pelaku perusakan belasan rumah warga di RT 02, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur (Miktim), berhasil diamankan anggota Polsek Miktim dan langsung dimasukan ke sel tahanan Polres Mimika di Mile 32, Senin (14/11/2022).

Kapolsek Miktim, AKP Matheus T. Atte menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang di antaranya berinisial W merupakan dalangnya dan menghasut 7 pemuda lainnya untuk melakukan perusakan, serta yang berinisial D berperan menunjukan rumah-rumah yang akan dirusak.

“Ada 15 rumah yang mereka rusak, ditambah satu unit rumah yang mereka bakar. Yang kami amankan sembilan orang, tapi satu orang di antaranya sudah kami pulangkan ke keluarganya, karena tidak terbukti. Delapan orangnya sore ini kami masukkan ke sel Polres di mile 32,” ungkap Matheus.

Delapan orang ini juga merupakan pelaku pembakaran rumah pelaku penganiaya yang menyebabkan siswi SMP tewas di belakang SD Kaugapu, tanggal 9 November 2022 lalu.

Atas perbuatannya, delapan pelaku ini dikenai pasal 170 KUHP, karena telah bersama-sama melakukan perusakan terhadap benda atau barang milik orang lain.

“Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Pengakuan mereka juga sinkron dengan apa yang disampaikan saksi-saksi di TKP,” katanya.

Untuk diketahui, aksi para pelaku ini merupakan buntut atas kematian siswi SMP. Siswi SMP tersebut dianiya, ditelanjangi dan diperkosa oleh mantan pacarnya berinisia H alias Hugo.

Hugo telah ditangkap aparat Polres Miktim dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Mimika di Mile 32 tanggal 9 November. Namun, kemudian keluarga korban menginginkan agar salah satu dari keluarga pelaku bernama Simon juga dipenjarakan bersama Hugo lantaran keluarga menduga ikut terlibat dalam kematian siswi SMP tersebut.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait