TIMIKA | Penyidikan dan penyelidikan kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Mimika, Papua, hingga kini terus dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pihaknya akan mendatangkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ke rumah korban untuk pemulihan psikis korban dan meyakinkan korban untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang minimpa dirinya.
Dalam proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan terlambat, dikarenakan korban masih trauma.
“Kendalanya korban masih trauma jadi kita dari pihak kepolisian tidak bisa memaksa korban untuk memberikan keterangan,” ujarnya, Senin (9/5/2021).
Sebelumnya, kejadian percobaan pemerkosaan terhadap sala satu siswa SMA terjadi di Jalan Poros SP 9, Kampung Wangirja, Distrik Iwaka, pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
Korban nyaris diperkosa ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dari SP 7, Kampung Mulia Kencana, menuju sekolahnya.
Karena ingin mempersingkat waktu, korban mengambil jalan pintas melewati jalan poros SP 9.
Ketika itu korban merasa ada yang membuntuti menggunakan sepeda motor. Karena merasa dibuntuti, korban memacu sepeda motornya, namun pelaku terus mengejar.
Pelaku lalu dengan sengaja menendang sepeda motor korban hingga korban terpental dengan sepeda motornya.
Ketika korban terjatuh, saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya, menyeret korban ke dalam semak-semak. Beruntung saja korban berontak dan berteriak sehingga didengar oleh warga sekitar. Warga lalu menghampiri tempat dimana terdengar teriakan korban dan menemukan korban juga pelaku, lalu menyampaikan ke pelaku bahwa perbuatan tersebut akan dilaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Sera Y. Ayatanoi bersama jajaran Satreskrim dan juga masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian.
Tidak menunggu lama, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial OW, sementara pelaku berinisial RW melarikan diri.
Dari keterangan sementara, OW mengaku sempat menenggak minuman keras bersama rekannya, RW, yang melarikan diri dan kini ditetapkan DPO Polres Mimika.
“Kita suda terbitkan DPO pelaku RW, tinggal dari pihak kepolisian melakukan pencarian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi akan Gandeng P2TP2A untuk Pemulihan Psikis Korban Percobaan Pemerkosaan