Polda Papua Tetapkan Yeremias Bisai Sebagai Tersangka Kasus KDRT

JAYAPURA, Seputarpapua.com | Polda Papua telah menetapkan Yeremias Bisai menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang.

“Sejak kemarin (20/3/2025) kita sudah periksa YB, sekarang statusnya tersangka,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/3/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai menurun sehingga yang bersangkutan kini sedang menjalani perawatan.

“Sekarang Yeremias Bisai dirawat di RS Bhayangkara, kita akan pantau terus kondisinya,” kata Fauzi.

Diketahui sebelumnya, Yeremias Bisai dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang, ke Polda Papua atas kasus KDRT dan tindakan asusila, pada 4 Desember 2024.

Tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban pada 1 Desember 2024 dini hari, di Kabupaten Yapen.

Saat kejadian tersebut, Yeremias merupakan Bupati Waropen yang juga berstatus sebagai Calon Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano.

Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, maka Polda Papua menunda penanganan kasus tersebut.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Cawagub Papua, pada 24 Februari 2025, maka kini kasus tersebut mulai ditangani.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polda Papua Tetapkan Yeremias Bisai Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Pos terkait