TIMIKA | Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Kuala Kencana mengadakan kegiagan Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas di SMP Negeri 4 di SP3 untuk memberikan pemahaman mengenai tertib berlalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Kuala Kencana, Aiptu Balthasar Fasse menjelaskan pihaknya mengadakan kegiatan tersebut mengingat anak-anak sejak dini perlu diberikan pemahaman dalam berlalu lintas.
“Jadi kita memberikan pemahaman terkait bagaimana wajib menggunakan helm, menyeberang harus melewati Cross, berkonsentrasi dalam berkendara, jaga jarak aman berkendara dan mematuhi semua aturan lalu lintas,” kata Balthasar kepada Seputarpapua.com, Rabu (25/5/2022).
Selain itu pihaknya datang ke sekolah-sekolah untuk menghimbau para pelajar tidak mengendari kendaraan sebelum umur 17 tahun.
“Kita juga memberikan pemahaman dan menghinbau agar siswa tidak membawa kendaraan jika belum berhsia 17 tahun karena belum memiliki SIM, Cukup di goceng oleh orang tua untuk ke sekolah dan menggunakan helm standar nasional Indonesia,” terangnya.
Ia berharap para siswa yang disambangi oleh kepolisian ini bisa menjadi contoh pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kedepannya kami akan terus mengunjungi sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Mimika. Ini juga demi menekan angka kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polantas Kuala Kencana Masuk Sekolah: Dilarang Bawa Kendaraan Sebelum Usia 17 Tahun