TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah menerima pelimpahan perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan empat orang tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pelaksanaan sidang perdana perkara ini dengan agenda dakwaan, direncanakan dilakukan pada 26 Januari 2023.
“Untuk sidang kasus mutilasi ini, Ketua PN Timika telah menunjuk tiga hakim pemeriksa, yakni I Putu Mahendra (Ketua Majelis Hakim), M. Khusnul F. Zainal, dan Rian Adi Pratama (Hakim anggota),” kata Humas PN Timika, M. Khusnul F. Zainal saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat malam.
Ia mengatakan perkara ini terdapat empat tersangka dan berkasnya dipisah (split) menjadi dua berkas, yakni register perkara 7/Pid.B/2023/PN Tim untuk tersangka RMH alias Roy. Sementara register perkara 8/Pid.B/2023/PN Tim untuk tiga tersangka lainnya yakni APL alias Jeck, DU alias Umam, dan Rf alias Raffles.
“Apakah nanti dalam sidang itu langsung empat orang disidangkan atau dipisah satu per satu, tergantung dari majelis hakim nanti,” ujarnya.
Sementara menyangkut masalah keamanan pada saat sidang nanti, ia mengatakan itu tergantung dari Kejari Mimika yang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Begitu juga nanti pada saat agenda mendengarkan saksi, khususnya yang memberatkan, juga akan di koordinasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam persidangan pidana, walaupun PN Timika menyidangkan perkara, namun sifatnya pasif. Karena semua itu dari JPU,” terangnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 yang dilakukan oleh 10 orang terduga pelaku.
Keempat korban warga Nduga adalah Lemaniel Nirigi, Atis Tini, Irian Nirigi (kepala kampung di Kabupaten Puncak) dan Arnold Lokbere.
Dari 10 orang tersebut, enam diantaranya merupakan oknum prajurit TNI dari satuan Brigif 20/IJK/3/Kostrad masing-masing Mayor Inf HFD alias Helman, (alm) Kapten Inf DK alias Kainama, Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu ROM alias Risky, dan Pratu RPC alias Putra.
Para korban dihabisi nyawanya dengan modus transaksi senjata api yang dilakukan di lahan kosong dekat perumahan Bintang Timur, jalan Budi Utomo ujung, Timika. Setelah itu jasad korban di mutilasi lalu dibuang dari atas jembatan Logpon wilayah Distrik Iwaka.
Sementara uang sejumlah Rp150 juta milik korban untuk transaksi jual-beli senjata, dan uang Rp250 juta lainnya dirampok para pelaku lalu dibagi-bagikan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PN Kota Timika Tunjuk Tiga Hakim Sidangkan Perkara Mutilasi Warga Nduga