Plt Bupati Mimika Tegaskan Pimpinan OPD Tidak Tinggalkan Tugas Sebelum Libur Nataru 2022-2023

Situasi pelaksanaan Apel Pagi di kantor Puspem Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan para pimpinan OPD agar tidak meninggalkan tugas sebelum pekerjaan diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut ditegaskan pria yang akrab disapa John Rettob ini saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin (19/12/2022).

“Libur mulai tanggal 23 Desember 2022, setelah merayakan Natal, tanggal 29 Desember 2022 masuk. Kemudian libur lagi menyambut Tahun Baru 2023 tanggal 1 Januari 2023, dan masuk tanggal 4 Januari 2023,” kata John.

Hal tersebut ditegaskan John lantaran dirinya menerima informasi bahwa beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika telah meninggal tempat tugas sebelum libur.

Dia menekankan agar setiap OPD menyelesaikan segala tugas dan tanggungjawab, baik itu pelaporan keuangan maupun pembangunan serta tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya.

“Minggu ini kita harus selesaikan tugas dan tanggungjawab kita agar seluruh proses pencairan keuangan dilakukan sesuai dengan prosedur. Jangan sampai nanti tutup anggaran tanggal 31 Desember 2022, ada uang yang tertinggal di kas kita. Kalau nanti ada masalah, Bapak-Ibu pimpinan OPD harus tanggungjawab, ini akan menjadi catatan bagi saya,” tuturnya.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait