PLN Peringatkan Jangan Pasang Baliho Dekat Tiang Listrik

PLN Peringatkan Jangan Pasang Baliho Dekat Tiang Listrik

TIMIKA | PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mimika Mahli J Kbareke memperingatkan masyarakat akan bahaya memasang umbul-umbul, reklame atau baliho yang terlalu mendekati jaringan dan tiang listrik.

Mahli saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Jumat (12/1/2024) mengungkapkan,
banyaknya umbul-umbul atau baliho dipasang sepanjang jalan pasti akan bersingungan dengan jaringan PLN dan sangat berbahaya.

“Terus terang ini berbahaya karena ada zona-zona yang harus kita hindari antara jaringan PLN yang telah terpasang baik bertegangan 20 kv maupun 220 volt,” ungkapnya.

Mahli mengimbau kepada masyarakat yang akan memasang umbul-umbul maupun baliho agar berhati-hati dengan jaringan listrik PLN.

“Harus mengamankan diri, jangan sampai menganggu pelayanan publik, harus kasih zona nyaman (jarak) agar tidak menimbulkan hal-hal yang menciderai juga,” ujarnya.

Kata dia, jarak aman Khusus pemasangan baliho dengan tiang listrik atau jaringan haruslah 4 sampai 10 meter.

“Contohnya pohon itu jarak (tiang) dengan itu harus 4 sampai 10 meter itu baru kesamping, belum ke bawahnya, kalau tiang 14 meter tapi tertanam seperenamnya maka tinggi tiang 10 meter nah baliho harus tingginya 5 meter kebawah,” terangnya.

Kemudian, Mahli juga menyarankan untuk mereka yang memasang reklame jangan mendekati jaringan listrik. Karena ditakutkan akan rubuh apabila ada cuaca ekstrim atau hujan besar.

Selain kepada mereka yang memasang baliho dan reklame, Mahli juga mengingatkan anak-anak untuk tidak bermain layang-layang di area yang tidak berdekatan dengan jaringan listrik, karena hal itu juga menganggu.

“Kami beberapa kali juga terganggu karena ada layangan yang nyangkut di jaringan kita, akhirnya terjadi gangguan,” tutupnya.

Sementara itu, terkait dengan ruang bebas atau jarak aman pemasangan baliho dan reklame yang berdekatan dengan jaringan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PLN Peringatkan Jangan Pasang Baliho Dekat Tiang Listrik

 

Pos terkait