Jeni Ohestina Usmany
(Foto: SALAM PAPUA/JEFRI)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mimika, Jeni Ohestina Usmany menegaskan kepada pejabat-pejabat di lingkup Pemkab Mimika yang dimutasi tidak boleh membawa mobil dinas jabatan lama.
Mereka harus menyerahkan mobil dinas jabatan lama melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAPD) untuk dipakai oleh pejabat yang menggantikannya.
Selaku pengelola barang milik daerah, Plh Sekda bertanggung jawab atas penggunaan mobil dinas oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.
“Pejabat yang sudah tidak menjabat atau pindah OPD kendaraan dinas yang pernah dipakai harus ditinggalkan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa,” tegas Jeni saat memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika yang dilakukan secara kolektif di ruang rapat lantai tiga Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (8/6/2022).
Pada kesempatan itu, Jeni juga langsung perintahkan Kepala Dinas Satpol PP untuk menertibkan kendaraan dinas pada setiap OPD agar tidak dibawa oleh pejabat yang sudah dimutasi.
Sementara itu terkait Sertijab pimpinan OPD, Jeni berpesan kepada pejabat eselon II yang dipercayakan Bupati Mimika sebagai pimpinan OPD, agar dapat menjalankan tugasnya melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.
“Pimpinan OPD perlu bekerjasama dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yakni Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera,” pesan Plh Sekda yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.
Editor: Yosefina