TIMIKA, pojokpapua.id – Pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM dari jabatannya disebut sudah sesuai aturan dan prosedur. Salah satunya penyerahan SK pemberhentian sementara sudah diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada John Rettob.
Pj Gubernur, Ribka Haluk kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan jajaran pejabat lingkup Pemkab Mimika, Senin (26/6/2023) di Timika mengungkapkan, dalam proses pemberhentian Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang dalam beberapa bulan terakhir ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sudah sesuai aturan. Bahkan surat pemberhentian sementara dari Kemendagri itu sudah diserahkan langsung oleh Pj Gubernur kepada Wakil Bupati Mimika nonaktif, Johannes Rettob pada 8 Juni 2023 lalu di Hotel Borobudur Jakarta.
Pertemuan kala itu dilakukan dengan menerapkan aturan protokoler. Bukan sekadar pertemuan biasa. Saat itu diungkapkan Pj Gubernur, ada dua surat. Satu untuk Pj Gubernur dan satu untuk John Rettob yang kemudian dibuka secara bersama-sama saat pertemuan.
“Kalau saya mau berniat buruk saya kirim saja, ini kementerian kirim lewat pos sampai di Mimika. Tapi ini kita jaga beliau, psikologisnya kita jaga. Saya juga mau ketemu sebenarnya orang pasti was-was, tapi saya beranikan diri karena kita komunikasi sebagai keluarga. Saya bilang bang, datang kita cerita. Duduk di depan buka surat ada dua untuk saya dan beliau, kita sama-sama buka dan baca dan kita diskusi sama-sama,” ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan juga menjelaskan beberapa hal yang dipertanyakan seputar SK pemberhentian tersebut. Pertama, atas keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah dilakukan prosedur penetapan dan autentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan huruf C angka 10 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani oleh Menteri, sebelum Salinan Keputusan Menteri disampaikan kepada para pihak terkait terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Umum, sehingga Salinan keputusan menteri yang disampaikan kepada para pihak ditandatangani oleh Kepala Biro Umum.
Kedua, berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Pemberlakuan surut tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30- U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa a.n. Johannes Rettob, S.Sos, M.M, menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes Rettob, S.Sos., M.M sebagai Terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Keempat, sesuai dengan hal-hal tersebut, maka pemberhentian sementara Johannes Rettob ditetapkan sejak tanggal register perkara di pengadilan yaitu tanggal 9 Mei 2023. Sesuai dengan Asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).(*)
Sumber: Pojok Papua Read More